Essai Finalis Duta Bahasa Sumatera Utara
EKSISTENSI BAHASA
INDONESIA DIRUANG PUBLIK
Minggu,
26 Mei 2019
imaniah
imaniah
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan dan bahasa resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada banyak fungsi dari Bahasa Indonesia sendiri, salah satunya sebagai bahasa
yang digunakan pada acara resmi dan ruang publik. Meskipun pemakaian Bahasa Indonesia
diruang publik sedikit demi sedikit terhancurkan oleh bahasa asing kita sebagai
masyarakat Indonesia punya tanggung jawab lebih dalam menjunjung bahasa
persatuan kita, Bahasa Indonesia. Dalam hal ini, sebelum saya menyelesaikan
essai. Saya membuat forum survei untuk mengumpulkan data terkait penggunaan Bahasa
Indonesia diruang publik untuk memperkuat essai saya ini. Beberapa yang saya
ingin lampirkan:
Selaraskah ruang publik di indonesia menggunakan
bahasa asing? ; “sebenarnya selaras sih, kadang butuh juga. Tapi kalau
hal sederhana seperti "do not litter the rubbish" ditulis di taman rasanya
kurang cocok. Jadi menurut saya penggunaan bahasa Inggris di ruang publik cukup
untuk hal2 urgent seperti sarana transportasi dll saja (karena ada kemungkinan
wisatawan asing).
Merujuk pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Pada Bab 1
Pasal 1 no 2 “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.” Dalam hal ini telah ditegaskan
bahwa Bahasa Indoensia harus diutamakan khususnya di Negara Kesatuan
Republik Indoensia sendiri. Terkait mengenai sarana transportasi, coba kita
perhatikan kembali Kualanamu
International Airport yang tengah menjadi sorotan media. Letaknya dinegara
indonesia, tetapi bahasa yang digunakan adalah bahasa Asing. Apakah selaras? Sekalipun
tujuan digunakannya bahasa Asing untuk mempermudah wisatawan asing untuk memahami
setiap informasi, kita harus tetap menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sesuai
dengan peraturan yang ada. Boleh berbaur tetapi jangan sampai terbaur. Untuk
itu, penamaan pada Kualanamu
International Airport harus diubah menjadi Bandara Internasional Kualanamu. Begitu pula dengan pemkaian Bahasa
Asing di Taman / Tempat Rekreasi ; “no
smoking” “do not litter the rubbish” “no drinking” apakah dapat mudah
dipahami dan diterima banyak khayalak? Padahal, peringatan tersebut bisa saja
disampaikan dengan Bahasa Indonesia. “no
smoking” menjadi “Dilarang Merokok,” “do
not litter the rubbish” menjadi “Dilarang
Membuang Sampah Sembarangan” dan “no
drinking”menjadi “Dilarang Minum”.
Argumen diatas, diperkuat dengan salah satu responden
pengisi survei saya, “sebaiknya penggunaan Bahasa Asing jangan digunakan secara
berlebihan, karena resikonya akan merusak citra Bahasa Indonesia itu sendiri
sebagai bahasa persatuan dan bahasa utama dalam ruang publik.”
Jika pada penjelassan diatas, saya memaparkan
menurunnya pemakaian Bahasa Indonesia diruang publik yang digantikan Bahasa
Asing. Kasus Bahasa Daerah juga tidak jauh berbeda, misalnya pada tulisan
sambutan digapura atau gerbang jalan pada suatu wilayah. “Sugeng Rawuh,” “Hupalang Ali Luma Ali” atau “Welcome To...” Apakah tulisan tersebut dapat dipahami oleh semua
orang di indonesia? Wilayah termasuk kedalam ruang publik, untuk itu bahasa
yang digunakan juga harus Bahasa Indonesia. Tulisan pengganti dapat berupa “Selamat Datang” atau “Selamat Memasuki Wilayah..” bukan
tulisan - tulisan daerah seperti diatas.
Ingat slogan berikut ; “utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan Bahasa Daerah, Pelajari Bahasa
Asing.”
Komentar
Posting Komentar