Essai Finalis Duta Bahasa Sumatera Utara


EKSISTENSI BAHASA INDONESIA DIRUANG PUBLIK

Minggu, 26 Mei 2019
imaniah

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan  dan bahasa resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada banyak fungsi dari Bahasa Indonesia sendiri, salah satunya sebagai bahasa yang digunakan pada acara resmi dan ruang publik. Meskipun pemakaian Bahasa Indonesia diruang publik sedikit demi sedikit terhancurkan oleh bahasa asing kita sebagai masyarakat Indonesia punya tanggung jawab lebih dalam menjunjung bahasa persatuan kita, Bahasa Indonesia. Dalam hal ini, sebelum saya menyelesaikan essai. Saya membuat forum survei untuk mengumpulkan data terkait penggunaan Bahasa Indonesia diruang publik untuk memperkuat essai saya ini. Beberapa yang saya ingin lampirkan:
Selaraskah ruang publik di indonesia menggunakan bahasa asing? ; “sebenarnya selaras sih, kadang butuh juga. Tapi kalau hal sederhana seperti "do not litter the rubbish" ditulis di taman rasanya kurang cocok. Jadi menurut saya penggunaan bahasa Inggris di ruang publik cukup untuk hal2 urgent seperti sarana transportasi dll saja (karena ada kemungkinan wisatawan asing). 

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Pada Bab 1 Pasal 1 no 2 “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dalam hal ini telah ditegaskan  bahwa Bahasa Indoensia harus diutamakan khususnya di Negara Kesatuan Republik Indoensia sendiri. Terkait mengenai sarana transportasi, coba kita perhatikan kembali Kualanamu International Airport yang tengah menjadi sorotan media. Letaknya dinegara indonesia, tetapi bahasa yang digunakan adalah bahasa Asing. Apakah selaras? Sekalipun tujuan digunakannya bahasa Asing untuk mempermudah wisatawan asing untuk memahami setiap informasi, kita harus tetap menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada. Boleh berbaur tetapi jangan sampai terbaur. Untuk itu, penamaan pada Kualanamu International Airport harus diubah menjadi Bandara Internasional Kualanamu. Begitu pula dengan pemkaian Bahasa Asing di Taman / Tempat Rekreasi ; “no smoking” “do not litter the rubbish” “no drinking” apakah dapat mudah dipahami dan diterima banyak khayalak? Padahal, peringatan tersebut bisa saja disampaikan dengan Bahasa Indonesia. “no smoking” menjadi “Dilarang Merokok,” “do not litter the rubbish” menjadi “Dilarang Membuang Sampah Sembarangan” dan “no drinking”menjadi “Dilarang Minum”.
Argumen diatas, diperkuat dengan salah satu responden pengisi survei saya, “sebaiknya penggunaan Bahasa Asing jangan digunakan secara berlebihan, karena resikonya akan merusak citra Bahasa Indonesia itu sendiri sebagai bahasa persatuan dan bahasa utama dalam ruang publik.”

Jika pada penjelassan diatas, saya memaparkan menurunnya pemakaian Bahasa Indonesia diruang publik yang digantikan Bahasa Asing. Kasus Bahasa Daerah juga tidak jauh berbeda, misalnya pada tulisan sambutan digapura atau gerbang jalan pada suatu wilayah. “Sugeng Rawuh,” “Hupalang Ali Luma Ali” atau “Welcome To...” Apakah tulisan tersebut dapat dipahami oleh semua orang di indonesia? Wilayah termasuk kedalam ruang publik, untuk itu bahasa yang digunakan juga harus Bahasa Indonesia. Tulisan pengganti dapat berupa “Selamat Datang” atau “Selamat Memasuki Wilayah..” bukan tulisan - tulisan daerah seperti diatas.

Ingat slogan berikut ; “utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan Bahasa Daerah, Pelajari Bahasa Asing.”


Komentar

Postingan Populer